tirto.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, pihaknya akan menanggung biaya pengobatan pasien COVID-19-19 setelah Pemerintah resemi mengumumkan pencabutan status pandemi.
Hal ini merespons, wacana kebijakan pemerintah yang disebut tidak akan menanggung biaya perawatan COVID-19 saat transisi menuju endemi.
“Kalau mereka kena COVID dan sudah menurun jauh, BPJS siap membiayai kalau dia dirawat di rumah sakit,” kata Ghufron di kantor BPJS Kesehatan, Kamis (22/6/2023).
Ghufron menegaskan semua biaya perawatan akan ditanggung, termasuk juga perihal obat-obatan yang dikonsumsi pasien.
“Kalau dia yang menonjol utamanya itu sesak napas karena penyakit kronik di paru (akibat tertular COVID), itu sudah ada diagnosisnya kenapa, biaya berapa, itu dibayar oleh BPJS,” sambung Ghufron.
Namun Ghufron mengingatkan, hanya peserta BPJS Kesehatan saja yang akan ditanggung oleh pihaknya.
“Iya semua yang menjadi peserta BPJS yang kena COVID, sekarang ini BPJS sudah siap,” tutur Ghufron.
Ghufron menyampaikan bahwa peserta BPJS Kesehatan meningkat pesat saat ini. Ia menganjurkan masyarakat menjadi peserta agar biaya perawatan COVID-19 bisa ditanggung oleh pihaknya.
“Makanya jangan lupa untuk menjadi peserta. Peserta kita sudah melonjak tajam sudah 255 juta orang lebih atau sekitar 92 ke 93 persen luar biasa,” kata Ghufron.
Terpisah, Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, bahwa hingga saat ini pembiayaan COVID-19 masih ditanggung pemerintah sebelum berlaku ketentuan terbaru.
“Oleh karena itu saya mohon kepada masyarakat untuk dapat melakukan vaksinasi di gerai vaksinasi terdekat bagi yang belum vaksin sampai booster kedua,” ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis (22/6/2023).
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri